Rabu, 10 Oktober 2012

PENURUT HUKUM


PENURUT HUKUM

Roma 2:4  Maukah engkau menganggap sepi kekayaan kemurahan-Nya, kesabaran-Nya dan kelapangan hati-Nya? Tidakkah engkau tahu, bahwa maksud kemurahan Allah ialah menuntun engkau kepada pertobatan?

Dalam memandang orang lain, seringkali kita memiliki sudut pandang yang berpusatkan pada diri kita sendiri. Seakan-akan kita mengerti keadaan orang lain seperti mengetahui diri sendiri sehingga cenderung mengatakan sesuatu menurut sudut pandang kita sendiri. Tanpa sadar karena melihat orang lain dari sudut pandang diri membuat kita sering mengatakan orang lain berbuat sesuatu sesuai dengan apa yang kita ketahui tanpa pernah berusaha mengetahui latar belakang dia berbuat demikian. Inilah yang disebut dengan menghakimi.

Firman Tuhan secara tegas menegur kita agar tidak menghakimi sesama menurut cara pandang kita. Kalau kita menghakimi seseorang berarti kita adalah hakimnya (Yakobus 4:11). Tuhan tidak menghendaki kita semua sebagai hakim yang selalu menghakimi orang lain tetapi sebagai penurut hukum yang telah diberikan Tuhan kepada umatNya melalui firmanNya.

Sebagai orang yang telah diselamatkan dari lumpur dosa, seharusnya kita tidak menganggap sepi kemurahan Tuhan yang telah diberikan kepada kita. Kita harus bersyukur atas segala karunia yang telah kita terima karena telah dibenarkan di dalam Yesus Kristus. Jangan sampai kita menghakimi seseorang menurut cara pandang kita sendiri, karena dengan penghakiman yang kita pakai untuk menghakimi akan dipakai untuk menghakimi diri kita (Matius 7:1-2). Yesus Kristus-lah yang akan menjadi hakim yang menghakimi setiap orang baik yang hidup maupun yang mati (Kis 10:42). Bukan kita. Selama kita hidup, kita dituntut untuk menjadi penurut-penurut hukum, setia kepada kasih karunia Tuhan dan mau menjadi hambaNya. Pertanyaannya sekarang bagi kita : “Maukah kita menjadi penurut hukum Tuhan dan bukan menjadi hakimnya?” Laksanakanlah dan jadilah penurut hukum Tuhan. Kasih karunia Tuhan menyertai kita semua. Amin (11102012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar