Senin, 19 September 2011

HUKUM PERKAWINAN

Roma 7:2  Sebab seorang isteri terikat oleh hukum kepada suaminya selama suaminya itu hidup. Akan tetapi apabila suaminya itu mati, bebaslah ia dari hukum yang mengikatnya kepada suaminya itu.

Setiap orang Kristen yang sudah berumah tangga terikat kepada hukum perkawinan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Tuhan. Hukum perkawinan yang ada di dalam rumah tangga Kristen diatur oleh kebenaran firman Tuhan dan bukan diatur oleh hukum duniawi yang dibuat oleh manusia. Itu sebabnya, setiap rumah tangga harus tunduk dan taat kepada Yesus Kristus yang adalah kepala rumah tangga.(Efesus 5:22-24).

Namun saat ini ada begitu banyak rumah tangga Kristen tidak lagi tunduk dan taat kepada hukum perkawinan dengan melakukan perceraian, poligami, poliandri, perzinahan, istri tidak tunduk kepada suami, suami tidak mengasihi istri dan lain sebagainya.  Rumah tangga sudah berjalan sesuai dengan keinginan sendiri dan mengabaikan perintah Tuhan untuk tetap setia sampai maut menjemput.

Kita diingatkan kembali agar mau mengikuti hukum perkawinan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh Tuhan. Apabila saat ini saudara sedang mengalami masalah rumah tangga dan tengah berada diambang kehancuran, ingatlah bahwa Tuhan membenci perceraian (Maleakhi 2:16). Perceraian bukanlah pilihan. Perceraian akan membawa kepada kehancuran yang lebih parah karena Iblis akan merasa senang akan hal ini. Mari kita kembali kepada hukum perkawinan Kristen dan mau menjalankannya agar rumah tangga kita tetap teguh berdiri. Jangan terpengaruh dengan hukum perkawinan duniawi yang dibuat oleh manusia yang bisa mensyahkan sebuah perceraian. Ingatlah, selama kita hidup di dunia ini, rumah tangga kita terikat kepada hukum perkawinan yang telah ditetapkan oleh Tuhan dan bukan oleh manusia. Terpujilah nama Tuhan. Amin (20092011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar